Kamis, 02 Juni 2011

Pancasila dan Musik Kebhinekaan




Hari pertama di bulan Juni, ditetapkan sebagai momentum lahirnya Pancasila, suatu ideologi terbuka dan dinamis yang diakui secara tunggal sebagai dasar negara ini. Sejak berdirinya, Republik Indonesia sudah di-setting para pendirinya, untuk menggunakan itu sebagai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai ujian telah dilalui, dan sampai kini, alhamdulillah, lulus. Bagian terbesar anak bangsa, dipastikan masih kukuh mempertahankan, sebagaimana yang dilansir Presiden SBY berdasarkan hasil survey.

                Tertanggal hari itu, di tahun 1945, Bung Karno menyampaikan kepada dunia tentang pilihan ini. Meski dengan teks yang tidak seperti yang biasa dibacakan saat ini, rupanya tidak ada lagi yang mempersoalkan lebih jauh. Begitu pula yang terkait dengan siapa pemilik gagasan. Sebagai pelepas dari segala kontroversi yang mungkin saja bisa timbul, maka Yamin-Soepomo-Soekarno, hanya kerap disebut-sebut sebagai penggali Pancasila.

                Dalam kehidupan sehari-hari, begitu banyak kearifan yang seringkali membuat orang berdecak kagum dalam menilai toleransi yang mengemuka dalam peri kehidupan anak bangsa ini. Persoalkanlah, apa yang memang mendesak untuk dimasalahkan. Begitu kira-kira ragam bicara sebagian besar warga yang memang sedang berpacu dalam berbagai masalah pelik yang menghadang di depannya. Sampai-sampai, sebagian besar warga masyarakat pada suatu kabupaten di Sulawesi Selatan, ternyata telah memilih calon kepala daerahnya yang terbukti dalam debat kandidat tidak mampu menghapal Pancasila dengan baik. Mungkin, dalam benak mereka, ngapain juga mempersoalkan hapalan, yang penting khan amalannya. Lagipula, tidak ada sama sekali syarat yang mengharuskan.

                Sampai disitu, tampaknya sekilas hapalan tidaklah penting. Memang, tidak perlu mensyaratkan hapalan Pancasila untuk menjadi seorang Bupati atau Gubernur, karena arena itu bukanlah lomba deklamasi. Tetapi, bukankah ungkapan seseorang menjadi penting untuk melukiskan apa yang ada dalam benak seseorang? Nah, betapa absurdnya seseorang, jika mengamalkan sesuatu secara mekanis tanpa konsep yang mendorong saraf motoriknya dalam berperilaku.

                Soal penting atau tidaknya hapalan ini, juga telah diapresiasi dengan kelakar seseorang yang menuliskan di blog-nya, bahwa untuk pengamalan Pancasila tidak perlu dihapalkan sesuai dengan teks yang baku, sepanjang butir-butirnya bisa dimaknai, meski dengan bahasa ibunya sendiri. Contohnya, kira-kira seperti ini:

TEKS PANCASILA DALAM RAGAM BAHASA SUKU BANGSA NUSANTARA

Teks Baku
Teks Bahasa Jawa Ngoko
Teks Bahasa Ambon
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Siji: Gusti Allah ora ono koncone
1. Torang samua tawu cuma ada Tuang Allah yaitu Tete manu...
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Loro: Dadi wong ojo kejem-kejem
2. Orang Ambon samua harus tau adat
3. Persatuan Indonesia
Telu: Indonesia bersatu kabeh
3. Acang deng Obet harus bisa bakubae
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Papat: karo tonggo-tonggo nek ono masalah diomongno bareng-bareng
4.Paitua deng maitua harus bae-bae di rumah rakyat
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Limo: mangan ga mangan sing penting kumpul
5. Samua harus bisa jaga diri, karna Ambon lapar makan orang..........

                Pendekatan seperti itu, selain rasanya memang dimaksudkan untuk bercanda saja, juga dapat dijadikan sebagai suatu penanda betapa Pancasila itu terbangun dari kesejatian budaya lama untuk berdirinya suatu budaya keindonesiaan yang sedang berproses. Itu berarti, bahwa ketunggalan tafsir akan menimbulkan banyak masalah, besar maupun kecil. Lagipula, siapakah yang merasa memiliki otoritas untuk itu? Sementara trio Yamin-Soepomo-Soekarno saja, jelas-jelas hanya menggalinya dari puing-puing budaya lama yang tersebar di nusantara ini.

                Pada masa orde baru, ketunggalan semacam itu memang telah dipaksakan. Masih teringat, betapa muaknya para mahasiswa karena harus mengikuti penataran Pancasila, seakan-akan generasi muda  adalah blanko kosong yang harus diisi dengan falsafah kearifan berbangsa dan bernegara. Memang, tidak semua materi yang disajikan berkategori sampah, bahkan secara prinsipil semuanya mengandung ajaran yang "baik-baik" saja. Akan tetapi, rupanya kenyinyiran rezim yang mereka permasalahkan.

                Sebagai antitesa dari segala kebaikan yang dipaparkan dalam materi penataran, muncullah keburukan yang sekian lama seakan tersimpan dalam kotak pandora. Kerapkali, wajah penatar dibikin merah padam, karena mendapat umpan balik tentang realitas yang berseberangan langsung atau tidak langsung dengan materi yang yang disajikan dengan penuh keyakinan bahwa itulah milik kita yang sangat berharga  untuk dihayati dan diamalkan. Gugatan terhadap pelembagaan Pancasila dengan model begini pun, akhirnya bergulir terus sampai BP7 dinyatakan non-aktif.

                Keazas-tunggalan Pancasila, pun dipersoalkan saat itu. Penolakan datang dari berbagai elemen, tanpa pernah berujung dialog yang bermutu tentang apa sebenarnya yang dipersoalkan. Objeknya, materi penataran dianggap sebagai bukti adanya upaya memaksakan penafsiran kelompok tertentu untuk menjadi sesuatu yang berusaha menghilangkan tafsir-tafsir kearifan lainnya. Semakin didiskusikan, semakin banyak kelemahan yang ditemukan. Penataran demi penataran yang dilaksanakan pada semua unit dan jenjang, menjadi mubazir.

 

                Sebaik apapun materinya, memang tidak dengan serta merta bisa matching dengan penghayatan tentang kearifan lain yang telah menjadi pengalaman batin sepanjang hidup seseorang dalam lingkung budaya lokalnya. Disinilah kebhinekaan kita kerapkali dihadapkan dengan masalah, ketika akan ditunggalkan dalam ke-ika-annya.  Dalam perspektif kebangsaan sebagai komitmen, dimensi etiknya adalah kepelbagaian yang menyatakan diri untuk bersatu, dan sama sekali bukan dipersatukan yang biasanya ada dalam domain politik.

                Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, memang bukan hal yang mudah. Ibarat suatu orkestrasi kebangsaan akan menyajikan lagu-lagu berupa kumpulan nada dari pelbagai alat musik yang dimainkan oleh setiap suku bangsa nusantara. Untuk mengorganisir orkestrasi ini, dibutuhkan negara dengan segala perangkatnya. Nah, politisasi dalam kehidupan bernegara, dalam sekejap bisa menjadi begitu liar dan tidak terkendalikan, karena nafsu kekuasaan yang melekat padanya.

                Sebagai seorang dirijen yang memegang tongkat pengatur, presiden mestinya berhati-hati. Dirinya harus paham lagu-lagu yang akan dimainkan, serta mengenal dengan baik segala nada yang hadir dari setiap alat musik yang dimainkan. Eksistensi nada dari setiap alat musik, seharusnya dapat memperkaya keindahan aransemen. Tidak selayaknya, dia membiarkan dominasi suatu nada dalam ansambel kebangsaan ini, karena itu akan menghilangkan kebhinekaan yang begitu kaya dan indah.

Malili, 1 Juni 2011

Rabu, 01 Juni 2011

Recovery Makna: "Merah Putih, Setiap Hati"




Tiga puluh dua tahun silam, di Kota Makassar, sekelompok anak muda, intensif berkumpul menyoal nasionalisme. Meski sangat belia, diskusi mereka tampak cukup berat, namun sangat substantif. Simpulan mereka mengerucut, bahwa untuk menyempurnakan kesadaran berbangsa,setiap bagian dari anak bangsa ini harus bisa berkomunikasi dengan baik. Seingat saya, ada dua sosok penting yang giat "menghayo-hayo" dalam komunitas itu, seorang lelaki muda asal Gorontalo bernama Bachtiar Abdul Rasul. Seorang lagi, putra asal Bone, bernama Andi Qashas Rahman.

Buah dari semua itu, digagaslah pendirian Sanggar Merah Putih Makassar, dengan jargon "Merah Putih, Setiap Hati". Pendekatan melalui aktivitas budaya, menurut mereka lebih "soft" ketimbang pidato dan berdebat kusir, meskipun diakui kegiatan seperti itu juga perlu. Tampaknya, pilihan memperjuangkan keutuhan nasionalisme berbangsa melalui jalur komunikasi budaya dan seni, mereka masuki dengan kesadaran penuh bahwa itu tidaklah ringan.

 Betapa tidak? Ruang dan waktu sejarah saat itu, sedang dipenuhi dengan dialektika pencatatan tentang siapa yang pahlawan dan siapa yang penghianat. Atmosfir debat kusir tentang siapa musuh dan siapa teman, siapa yang layak dapat bintang dan siapa yang pantas dilempari telur busuk, terasa sekali kehadirannya. Dan, sudah pasti tidak gampang melakukan kodifikasi dan  klarifikasi secara faktual, dengan justifikasi model apa pun, meskipun sebagian besar para pelaku sejarah masih hidup. Metode akademik bidang sejarah, dipastikan akan berhadapan dengan friksi dan versi masing-masing berdasar kepentingan untuk dicatat sebagai pahlawan atau siapa yang harus diberi stigma sebagai penghianat.

 Lagi-lagi, dalam ingatan saya yang pendek ini, pada suatu dialog, seorang lelaki setengah baya memprotes kepahlawanan seseorang yang dianggapnya kekeliruan besar. Menurutnya, sosok termaksud yang selama ini telah dicatat sebagai pahlawan oleh sejarah, mengingkari fakta yang sesungguhnya, bahwa yang bersangkutan tertembak ditempat karena kepergok "nakal" menggoda bedinde meneer Belanda dan sedang mencuri pot bunga di salah satu gedong kediaman ambtenar penjajah. Laki-laki yang mengaku satu kesatuan dalam tentara pelajar dengan "sang pahlawan" itu, memastikan bahwa kawannya sesungguhnya tidak mati sebagai taruna bangsa yang perlu ditaburi makamnya dengan bunga pada perayaan tujuhbelasan.

 Sebagai bahan lainnya, dengan nada sedih bercampur kecewa, lelaki yang mengaku tidak pernah mempersoalkan dirinya tercatat sebagai pahlawan atau penghianat, serta sama sekali tak ingin mengurus tunjangan veterannya karena merasa berjuang secara ikhlas dan tulus, secara blak-blakan menyoroti pembelokan sejarah yang menimpa seorang kawan seperjuangan yang lain. Menurutnya, hingga saat itu, salah satu kawan yang dimaksudnya telah terstigma sebagai anak penghianat. Apa pasalnya?


 Rupanya, ayah kawannya, sering terlihat berbincang-bincang dan gaul dengan meneer Belanda. Gosip tentang itu, diakuinya beredar dalam tubuh pasukan, membuat sang kawan acapkali dijauhi sesama pejuang. Padahal menurut dia, pada faktanya, ayah sang kawan itu yang profesinya "tuan guru" dan pasti bisa ngomong Londo, tak mungkin bisa menghindari percakapan dengan kalangan ambtenar Belanda yang umumnya juga terpelajar.  Gosip yang tidak pernah menjadi tuduhan resmi, bagi sang kawan memang sangatlah menyakitkan. Dia pun mengungkap suatu pembenaran dalam bentuk pertanyaan yang sangat jelas: "Bagaimana mungkin ayah dari kawanku itu, secara resmi bisa didakwa sebagai penghianat, jika pasokan informasi kepada saya sebagai komandan kesatuan pejuang mengenai kebijakan penjajah, datangnya dari "tuan guru" itu?"

 Kisah semacam tiga dekade silam itu, dipastikan akan semakin liar, heboh dan marak setelah enam setengah dekade proklamasi kemerdekaan bangsa kita dari tangan penjajah. Secara metodis, akademisi sejarah dipastikan akan bertambah rumit kerjanya untuk merancang klarifikasi faktual, tentang siapa sesungguhnya pahlawan dan siapa penghianat?  Belum lagi, jika ingin menelisik semua fakta sejarah pemberontakan pra maupun pasca tujuhbelas-agustus 65 tahun silam. Untuk realitas seperti itu, maka jika selama ini hanya ada dua pilihan kontroversial,"pahlawan atawa penghianat", niscaya akan bertambah menjadi "pahlawan atawa penghianat, atawa pemberontak". Nah.

Jika sudah seperti ini, memasuki dialog panjang yang pasti akan melelahkan, sebagai "ice-breaking", kita perlu memberi hormat seraya menyilangkan tangan ke dada kiri, kepada  semua pihak -- juga kepada sosok-sosok  muda belia yang pada tiga puluh dua tahun silam telah berkenan memberi kita ungkapan manis "Merah Putih, Setiap Hati" --  yang telah berperan mengemban suatu misi suci penting memelihara kebanggaan bangsa ini yang telah berhasil  membebaskan dari kaum penjajah. Bagaimana pun adanya, suatu makna telah terlahirkan dan tercatatkan. Lebih dari itu, kemerdekaan yang hakiki, ternyata memang adanya di hati. And so, murnikan hati, agar tidak terserang rasa cengeng.

Malili,17 Agustus 2010

Selasa, 31 Mei 2011

Interaksi Tiga Pilar Menuju Lutim Agroindustri 2015




Salah satu prinsip penting kepemerintahan yang baik (good governance) yang tidak mungkin dihindari dalam pelaksanaan pada seluruh jenjang pemerintahan, termasuk di Kabupaten Luwu Timur, adalah demokratisasi. Hal ini berarti, bahwa kepemerintahan daerah ini tidak hanya menjadi urusan dan tanggungjawab aparatur pemerintah daerah, tetapi juga menjadi urusan dan tanggungjawab rakyat (masyarakat) dan kalangan dunia usaha (pengusaha) bersama seluruh kelembagaan yang menjadi representasinya.

            Demokratisasi yang menjadi inti gagasan gerakan reformasi di Indonesia, menawarkan adanya integritas tiga pilar (pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha) yang akan menopang proses kepemerintahan agar berjalan dengan baik dan benar. Kesadaran kolektif semua pihak untuk saling berinteraksi, merupakan prasyarat utama pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk seterusnya mengembangkan partisipasi terhadap proses yang sedang berlangsung.

            Tingkatan dan kualitas partisipasi pilar-pilar itu, sangat menentukan kokoh atau rapuhnya bangunan kepemerintahan daerah dalam menghadapi dinamika dan permasalahan kepemerintahan daerah. Itulah sebabnya, mengapa diperlukan penguatan tiga pilar untuk secara seimbang menopang bangunan kepemerintahan dan pembangunan daerah, agar dapat senantiasa berinteraksi dalam kapasitas yang seimbang.

            Ketidakseimbangan kapasitas antara tiga pilar, akan membawa problematika tersendiri terhadap proses dan hasil pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, terutama dalam mengemban prinsip-prinsip chek and balances dengan segala variannya. Adanya pemerintah yang kuat sendiri dan tidak memiliki integritas, diyakini akan sangat potensial menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan (abused of power). Posisi dunia usaha dan masyarakat yang lemah akan mengurangi peran dan partisipasi dua pilar ini terhadap proses pemerintahan dan pembangunan, dimana itu akan dapat dijadikan alasan pemerintah untuk memasuki ranah yang sesungguhnya tidak menjadi kewenangan, baik secara hukum maupun etika.

            Secara faktual, mungkin disebabkan usia Kabupaten Luwu Timur yang masih sangat muda, kecenderungan kekiniannya, memang masih memperlihatkan posisi pemerintah daerah yang sangat kuat, sehingga terasa sekali peran pilar pemerintah daerah ini menjadi satu-satunya pilar penopang yang jauh meninggalkan peran dan partisipasi dua pilar lainnya. Hal ini ditandai dengan kelembagaan pemerintah daerah yang sudah sedemikian lengkap dan telah memiliki kemampuan berperan yang lumayan baik, sementara dua pilar lainnya telah tercecer dengan kelembagaan dan peran seadanya, bahkan terkesan diada-adakan sebagai formalitas.



            Kondisi ini, tentu tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah, kecuali pada konteks tanggungjawab (responsibility) yang terasa masih kurang untuk memberi kesempatan dan ruang kepada pilar dunia usaha dan masyarakat untuk mengembangkan diri, agar menjadi kuat dan mampu memberi peranan yang seimbang. Padahal, dari segi kepentingan interaksi yang sehat dan dinamis antara tiga pilar itu, diperlukan peningkatan kapasitas dua pilar yang lainnya. 

            Untuk menjawab asumsi miring bahwa keadaan ini disebabkan oleh berkembangnya "politik pembiaran" demi kepentingan sesaat pihak-pihak tertentu untuk menjadi kuat sendiri, maka pemerintah daerah sudah saatnya mengembangkan tanggungjawabnya untuk memberi penguatan terhadap dunia usaha dan masyarakat, guna mewujudkan kondisi kerjasama yang seimbang dan bermartabat dalam mewujudkan bangunan kepemerintahan yang baik.


Roadmap Tapelakeju
           
            Pilihan terhadap agroindustri sebagai visi pembangunan daerah pada tahun 2015 mendatang, mengharuskan adanya roadmap (peta-jalan) yang mudah dibaca oleh semua pihak, serta dijadikan rujukan bagi tiga pilar (pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat) guna mewujudkan semua itu. Peta-jalan seperti itu, niscaya akan memudahkan akuntabilitas melalui interaksi antara tiga pilar utama untuk menemukan solusi atas hambatan dan tantangan yang akan dihadapi dalam menyusuri peta-jalan itu.

Secara harfiah, roadmap dapat diartikan sebagai peta penentu atau penunjuk arah. Dalam konteks upaya pencapaian hasil suatu kegiatan, roadmap adalah sebuah dokumen rencana kerja rinci yang mengintegrasikan seluruh rencana dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam rentang waktu tertentu.

Informasi lain yang minimal bisa dijelaskan dalam roadmap adalah tahapan atau aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan untuk setiap program dan kegiatan, target capaian/hasil, pelaksana, penanggungjawab, dukungan yang dibutuhkan, dan anggaran yang diperlukan. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan, roadmap dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pengukuran pencapaian kinerja serta monitoring dan evaluasi.



            Sebagai dasar penyusunan peta-jalan menuju Agroindustri 2015, berdasarkan RPJMD Kabupaten Luwu Timur 2010-2015, dikenali 5 kelompok aktivitas yang terkait dengan itu, yakni: tanam, petik, olah, kemas dan jual yang disingkat dengan akronim "tapelakeju", dengan uraian interaktif tiga pilar yang saling berhubungan dan saling terkait dengan permasalahan agribisnis dan agroindustri yakni: Tanam, yaitu aktivitas penanaman komoditi yang laku terjual di pasaran oleh warga masyarakat petani dan nelayan, dengan fasilitasi, pengaturan, pendampingan dan bantuan pemberdayaan oleh pemerintah daerah dan juga dunia usaha; diteruskan dengan Petik, yaitu aktivitas pemetikan/panen atau tangkap komoditi yang teratur dan berkualitas oleh warga masyarakat petani dan nelayan, dengan fasilitasi, pendampingan dan bantuan pemberdayaan oleh pemerintah daerah dan dunia usaha.

            Begitupula dengan kegiatan Olah, yang terkait dengan pengolahan komoditi dari barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi oleh warga masyarakat petani dan nelayan, untuk mendapatkan fasilitasi, pendampingan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah dengan keterlibatan dunia usaha. Aktivitas Kemas, terkait dengan pengemasan komoditi hasil olahan dari warga masyarakat petani dan nelayan, untuk mendapatkan fasilitasi, pendampingan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah dengan keterlibatan dunia usaha.  

            Kelompok aktivitas Jual,  terkait dengan pemasaran komoditi hasil olahan yang sudah dikemas dari warga masyarakat petani dan nelayan, untuk mendapatkan fasilitasi, pendampingan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah dengan keterlibatan dunia usaha, untuk kemudian kembali merancang aktivitas tanam, sehingga membentuk sirkulasi kelompok aktivitas yang dinamis dan berkelanjutan.

            Dari roadmap tapelakeju tersebut, dapat dirancang ratusan kebijakan, program dan kegiatan yang kemudian dapat ditetapkan dan dilaksanakan dalam kerangka sinergitas tiga pilar yang saling memperkuat dalam menopang pencapaian tujuan menjadi kabupaten agroindustri pada tahun 2015. Dalam kaitan ini, pemerintah daerah akan dapat mewujudkan fungsi katalitasator dan pelayanannya dengan sebaik-baiknya; dunia usaha dapat mengembangkan usaha dengan mendapatkan profit; serta warga masyarakat petani dan nelayan mendapatkan benefit dan dampak yang besar bagi upaya menunjang kesejahteraannya.






Actionplan Menuju 2015

            Dari roadmap seperti itu, maka sudah barangtentu akan melahirkan action-plan (rencana tindak) yang realistis atau bisa dilaksanakan dengan keterlibatan tiga pilar pembangunan daerah. Sejauh mana persiapan tiga pilar ini, sangat terpulang pada pemahaman yang baik tentang arah pembangunan menuju kabupaten agroindustri tersebut, dimana hal itu terurai dalam roadmap (peta-jalan) tapelakeju.

            Secara faktual, hingga medio 2011 ini, jika ditinjau dari segi kelembagaan memang visi dan gagasan agroindustri ini masih hanya berputar-putar di sekitar aparatur pemerintahan dan para politisi, sementara di kalangan dunia usaha dan warga masyarakat petani/nelayan belum menunjukkan adanya indikasi pelembagaan yang gencar, sehubungan dengan  beberapa perangkat yang belum memadai dan belum dikembangkan sama sekali.

            Hal ini, dapat dilihat dengan belum terdapatnya kelembagaan dunia usaha yang secara representatif dapat memberikan pertimbangan ekonomis dalam pelaksanaan agroindustri di daerah ini. Begitu pula dengan kelembagaan masyarakat sipil (warga petani dan nelayan) yang dapat menyuarakan kepentingan ekonomi mereka dalam kaitan roadmap tapelakeju.

            Dengan demikian, pekerjaan rumah yang sangat mendesak dalam menentukan rencana aksi berupa penetapan batu penanda (milestone) yang harus dicapai dari tahun ke tahun, agar dapat dijadikan alat ukur tentang sejauhmana perjalanan panjang ini terealisasikan. Dari situ pula, dapat dilakukan aktivitas monitoring dan evaluasi, tentang mana yang belum dicapai dan mana yang sudah diselesaikan.

            Terlepas dari ketersediaan action-plan yang memadai seperti itu, rekomendasi RPJMD Luwu Timur 2010-2015 mengisyaratkan pentingnya penguatan kelembagaan pilar dunia usaha dan masyarakat sipil (petani dan nelayan) dalam proses mewujudkan roadmap tapelakeju. Seperti apa nasib KADINDA dan peran asosiasi dunia usaha, harusnya bisa dipastikan. Bagaimana kondisi nyata dan apa adanya tentang kelompok tani dan nelayan? Sebab, bagaimanapun, keseimbangan peranan tiga pilar sangat diperlukan dalam menyongsong pencapaian tujuan Luwu Timur sebagai Kabupaten Agroindustri. Sebelum melangkah memasuki tahun 2012, rasanya itu perlu dipastikan, sehingga tidak ada keraguan untuk bersinergi. Agar supaya pemerintah daerah tidak sibuk sendiri dengan slogan-slogan hampa.


--------------
Moch. Yayath Pangerang, Direktur Eksekutif NusaCelebesCenter.